Layanan Jasa Pendirian Toko Retail Indonesia
Keuntungan Bisnis Minimarket





Syarat Menjadi Mitra
Konsep
A. START UP
- Kami akan Mensupport penuh sampai dengan H+1 bulan setelah buka,
- Jika dikira diperpanjang maka pemilik / investor cukup membayar biaya Pendampingan saja per 1 bulan ,senilai besaran yang sudah ditentukan di MOU
- Investor diperbolehkan mengelola sendiri minimarket nya dengan tetap mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh TOKO MANDIRI INDONESIA atau Tidak.
- Semua yang telah anda bayar sesuai PAKET sudah meliputi Stok Persediaan Barang, hal ini berbeda dengan waralaba lain yang mana Stok Persediaan Barang bersifat sebagai “HUTANG” alias bukan milik anda.
- Produk UKM setempat diperbolehkan masuk untuk dijual di TOKO dengan sistem KONSINYASI.
- Tidak menjual minuman beralkohol baik yang sedikit kadarnya bahkan yang lebih.
- Sumber Daya Manuasia selain KEPALA TOKO akan direkrut dari penduduk di lingkungan TOKO.
B. KEMITRAAN
- INVESTOR Melakukan investasi berupa Toko kepada TOKO MANDIRI INDONESIA Untuk selanjutnya dikelola menjadi usaha dalam bentuk retail
- Pembagian Profit tertulis didalam RAB yang sudah di tanda tangani INVESTOR dan TOKO MANDIRI INDONESIA
- Paling lambat tanggal 9 disetiap bulannya TOKO MANDIRI INDONESIA harus mengirimkan laporan beserta mentransfer hasil laba sebelumnya yang di sebutkan diatas kepada INVESTOR
- Perjanjian MOU ini berlaku selama 5 Tahun / Tahun
- Jika perjanjian ini sudah selesai di akhir waktu perjanjian,keduanya sama-sama mempunyai kewenangan untuk dilanjutkan / tidak melalui musyawarah dengan sebaik-baiknya
- Toko mandiri indonesia manajemen akan melakukan LPJ ( Laporan pertanggung jawaban ) kepada Investor di awal perjanjian dan di akhir perjanjian.